Headline News

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja

Persyaratan Rekomendasi Penertiban Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy akta dan pengesahan pendirian/perubahan sebagai badan hukum dari instansi berwenang
  3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK
  4. Foto copy KTP Penanggung  Jawab
  5. Surat Bukti Kepemilikan Sarana Prasarana (Milik Sendiri / Sewa)
  6. Foto copy NPWP nama lembaga
  7. Foto copy tanda kepemilikan /sewa sarana dan prasarana minimal 3 (tiga) tahun
  8. Keterangan domisili LPK
  9. Profil LPK yang ditandatangani penanggung jawab LPK
  10. Struktur dan uraian tugas
  11. Daftar riwayat hidup instruktur dan sertifikat kompetensi
  12. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun
  13. Program pelatihan berbasis kompetensi
  14. Kapasitas pelatihan per tahun
  15. Daftar sarana dan prasarana
  16. BPJS Ketenagakerjaan
  17. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  18. Biaya : Gratis

Pendaftaran Pelatihan

  1. Foto Copy KTP Domisili Kota Tangerang Selatan
  2. Foto Copy Buku Tabungan
  3. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Mengisi Form Pendaftaran Pelatihan
  5. Biaya : Gratis

Alur Proses Pengesahan Pemagangan :

  1. Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan Program Pemagangan yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan
  2. Persentasi Kurikulum dan Silabus Program Pemagangan yang diadakan oleh Perusahaan
  3. Lampiran (nama pemagang, alamat pemagang, dan nomor telpon pemagang)
  4. Surat Pemohonan Pengesahan Pemagangan
  5. Sertifikat Pemagangan 
  6. Perjanjian / Kontrak Pemagangan
  7. Pengesahan Pemagangan

Akta Pendirian CV/PT/Yayasan