Persyaratan Rekomendasi Penertiban Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
- Surat Permohonan
- Foto copy akta dan pengesahan pendirian/perubahan sebagai badan hukum dari instansi berwenang
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK
- Foto copy KTP Penanggung Jawab
- Surat Bukti Kepemilikan Sarana Prasarana (Milik Sendiri / Sewa)
- Foto copy NPWP nama lembaga
- Foto copy tanda kepemilikan /sewa sarana dan prasarana minimal 3 (tiga) tahun
- Keterangan domisili LPK
- Profil LPK yang ditandatangani penanggung jawab LPK
- Struktur dan uraian tugas
- Daftar riwayat hidup instruktur dan sertifikat kompetensi
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun
- Program pelatihan berbasis kompetensi
- Kapasitas pelatihan per tahun
- Daftar sarana dan prasarana
- BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Biaya : Gratis
Pendaftaran Pelatihan
- Foto Copy KTP Domisili Kota Tangerang Selatan
- Foto Copy Buku Tabungan
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Mengisi Form Pendaftaran Pelatihan
- Biaya : Gratis
Alur Proses Pengesahan Pemagangan :
- Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan Program Pemagangan yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan
- Persentasi Kurikulum dan Silabus Program Pemagangan yang diadakan oleh Perusahaan
- Lampiran (nama pemagang, alamat pemagang, dan nomor telpon pemagang)
- Surat Pemohonan Pengesahan Pemagangan
- Sertifikat Pemagangan
- Perjanjian / Kontrak Pemagangan
- Pengesahan Pemagangan
Akta Pendirian CV/PT/Yayasan