Headline News

Pilgub Banten, DPS Tangsel 883.368 Pemilih

SERPONG, WEB TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 sebanyak 883.368 pemilih. Jumlah pemilih ini turun dibandingkan DPS Pilkada Tangsel 2015 lalu dengan 939.674 pemilih.

Pokja Data pemilih KPU Kota Tangerang Selatan, Achmad Mudjahid Zein mengatakan dari jumlah DPS tersebut sebanyak 102.681 pemilih tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el) sebagai syarat memilih. Mereka yang belum memiliki KTP-el, menurutnya tidak diperkenankan menggunakan hak politiknya.

"Kita kumpulkan data dari 8 September sampai 7 Oktober. Lalu Coklit (pencocokan dan penelitian) dilakukan rekap pada 24 Oktober di tingkat kelurahan dan pleno tingkat kecamatan," katanya saat ditemui usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 di Sae Pisan Serpong, pada Selasa, 1 November 2016.

Mudjahid menambahkan, turunnya jumlah DPS disebabkan beberapa hal. Antara lain, pemilih sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Contohnya, yakni warga yang pindah keluar Tangsel mencapai 67.270 pemilih.

"Untuk data ganda juga ditemukan dan langsung ditindaklanjuti dengan cara dihapuskan. Jumlahnya mencapai 25.034 pemilih," kata Mudhjahid.

Ketua KPU Kota Tangsel, M. Subhan menambahkan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 27 November bagi warga yang belum mengurus KTP-el. Jika tidak melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditentukan, menurut Subhan warga tersebut akan kehilangan hak politiknya.

"Kalau tidak ada suket (surat keterangan) dari Disdukcapil Kota Tangsel bahwa mereka sudah melakukan perekaman, maka tidak bisa memilih. Ini menjadi syarat, karena berdasarkan aturan baru, KTP konvensional tidak bisa," tandasnya.

Sementara itu, menurut Subhan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPS akan segera diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kelurahan.

"Masyarakat juga bisa mengeceknya di website resmi KPU Kota Tangsel, yakni di KPUD.tangselkota.go.id," katanya menambahkan. (bpti-ts2)