SERPONG UTARA, WEB TANGSEL – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Sebab, mulai tahun 2017 selain KTP-el maka KTP lama sudah tidak berlaku.
Oleh sebab itu, dalam rangka percepatan pelayanan perekaman KTP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan melakukan pelayanan keliling di Kecamatan Serpong Utara, pada Jumat, 22 Juli 2016.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Jaringan Komunikasi Disdukcapil Tangsel, Dian Nugraha mengatakan perekaman KTP-el di Kecamatan Serpong Utara adalah kegiatan yang kelima setelah Kecamatan Serpong.
"Untuk di Kecamatan Serpong Utara, sebanyak 116 pemohon yang teregistrasi dan telah melakukan perekaman KTP-el. Seluruh warga melakukan peremakan mulai dari scan sidik jari dan mata, tanda tangan, dan mengisi data diri," ujar Dian.
Dirinya menambahkan, pelayanan keliling perekaman KTP-el ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Kemendagri tentang percepatan pelayanan KTP-el yang ada di Kelurahan dan Kecamatan, dengan target hingga bulan September mendatang.
"Dengan adanya percepatan perekaman ini kami berharap dapat mencapai target pada bulan September mendatang. Kemudian, kami juga akan melakukan perekaman dengan cara datang ke sekolah-sekolah kepada siswa-siswi SMA yang masuk usia 17 tahun dan belum melakukan perekaman," jelas Dian.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Toto Sudarto menghimbau, masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el atau E-KTP yang telah rusak, bisa langsung membawa Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan kepada petugas kantor kecamatan atau di Disdukcapil.
“Dengan begitu, mereka bisa dengan cepat memiliki KTP-el, sebab KTP lama mulai tahun 2017 tidak berlaku lagi. Sehingga ketika masyarakat Tangsel memiliki keperluan yang diharuskan melampirkan KTP maka sudah tidak perlu bingung lagi,” paparnya. (bpti-ts2)