SERANG, WEB TANGSEL-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten telah selesai mengaudit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2015 delapan Kabupaten/Kota. Hasil audit secara simbolis diserahkan langsung di kantor yang terletak di Jalan Palka Nomor 1 Palima, Kota Serang pada Hari Rabu, 1 Juni 2016.
Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, setelah dua tahun berturut–turut meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kini berbeda. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya meraih penghargaan pengelolaan keuangan derah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Banten.
"Alhamdulillah, akhirnya sistem tata kelola keuangan daerah tahun anggaran 2015 telah mendapatkan predikat WTP," ungkapnya,
Walikota Airin mengatakan, untuk meraih WTP Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan pengendalian internal secara baik. Menurutnya, dalam hal ini fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti bisa secara berkelanjutan dan menyeluruh.
"Meskipun ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK RI Banten, namun hal ini akan secepatnya diperbaiki," kata Walikota Airin.
Di lokasi sama dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Banten Yusnadewi menyampaikan, meski memiliki predikat WTP masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Yakni, aset daerah masih terganjal terutama pelimpahan aset, tanah dan utilitas dari Kabupaten Tangerang. "Belum ditetapkannya batas kapitalisasi untuk anggaran. Masalah peningkatan rumah layak huni dinilai belum ada SK dari walikota," terangnya.
Lebih lanjut, Yusna mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pemerintah Daerah beserta jajarannya yang telah membantu dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Manfaat hasil pemeriksaan BPK tidak terletak pada jumlah dan besaran temuannya melainkan pada efektivitas penyelesaian tindak lanjutnya. Yusna bilang, dengan demikian tugas BPK dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah bisa tercapai. "Serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dapat tercapai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang Yusna.
Ia memaparkan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Keempatnya antara lain, lanjut Yusna, kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundangan-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Pada semester I Tahun Anggaran 2016 BPK Perwakilan Banten telah melakukan pemeriksaan LKPD pada sembilan entitas.
Atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Sesuai bunyi Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Selanjutnya lembaga perwakilan juga diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya," lanjutnya. Yusna sebutkan, hal tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) regulasi diatas.(bpti-ts1)