CIPUTAT, WEB TANGSEL-Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tingkat pratama. Surat tersebut secara simbolis diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Toto Sudarto.
“Jadi SK yang saya terima ini langsung dari Mendagri Tjahyo Kumolo,” kata Toto kepada WEB TANGSEL di Aula Balaikota Tangerang Selatan, Maruga, Kecamatan Ciputat, Rabu, 3 Maret 2016.
Ia menerangkan, dengan beralihnya SK Disdukcapil dari Kabupaten/Kota ke Mendagri maka urusan data kependudukan akan semakin akurat. Implikasinya akan berdampak pada program pembangunan di tiap daerah.
“Dengan semakin baiknya data kependudukan maka akan mendukung program dari pemerintah daerah seperti program bantuan untuk masyarakat,” terang Toto.
Di lokasi sama, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Kusmayadi mengutarakan, penetapan SK rotasi ataupun mutasi ini berlaku selama dua tahun ke depan. Berlakunya hanya bagi satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja yakni, Disdukcapil.
“Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan profesionalisme, karena menyangkut dengan data. Perlu khusus di setiap daerah Kabupaten/Kota, “ terangnya.
Kusmayadi berpesan, dalam rangka penguatan lembaga Disdukcapil Kota Tangerang Selatan proses administrasi hak mutlak ada di pimpinan SKPD terkait. "Jadi tandatangan KTP, KK ataupun dokumen kependudukan lainnya langsung oleh kepala dinas, bukan lagi camat ataupun lurah setempat," ujarnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Muhamad memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menfasilitasi penyerahan SK kepada para pejabat di lingkup Disdukcapil.(bpti-ts)