Headline News

Pasca Keputusan MK, KPU Tangsel Tetapkan Pasangan Airin-Ben

SERPONG, WEB TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih selama lima tahun ke depan. Keputusan ini ditetapkan melalui berita acara Nomor: 02/BA/I/2016 tentang Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Calon Terpilih Periode 2016-2021 Pada Pemilihan Tahun 2015.

 

Pokja Divisi Logistik dan Penghitungan Suara KPU Kota Tangerang Selatan, Badrusalam mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota terpilih. 

Kepastian itu disampaikan‎ pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri dalam sidang perselisihan hasil pemilu.

"Setelah MK memutuskan lewat sidang  perselisihan hasil suara yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kami berkewajiban langsung menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," katanya di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, Kamis, 21 Januari 2016.

Menurut Badrus, keputusan ini ‎merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil terdapat Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.

Badrus membacakan, data yang dipergunakan dalam penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota yakni, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PHP.KOT-XIV/2016 dan 107/PHP.KOT-XIV/2016. Berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota (Model DB-KWK) yang disahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan.

Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Model DB1-KWK) yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan dan Surat Keputusan Nomor: 70/Kpts/KPU Kota Tangsel-015.436901/XII/2015 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2015.

“Kemudian salinan surat ini kami serahkan kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” terang Badrus.

Suasana rapat pleno terbuka pasangan calon atau paslon terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak riuh. Padahal sebelumnya prosesi acara berjalan tenang, dan berubah ramai memasuki sesi pertengahan

Hal itu bikin panitia penyelenggara kewalahan menghadapi awak media. Pasalnya, wartawan yang berkerumun di depan meja pasangan pasangan calon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Mereka tak ingin kehilangan momen pasangan calon petahana itu foto selfie bareng massa pendukung dan simpatisannya. Alhasil, jepretan dan sorotan kamera terus mengarah ke Airin-Benyamin.

“Kan temen-temen wartawan dan pendukung tadi yang minta kita berdua foto selfie,” kata Airin kepada WEB TANGSEL.

Sambil tersenyum, Airin mengaku bersyukur bahwa prosesi rapat pleno bisa berjalan aman dan lancar. Ia mengaku tak kuasa menolak keinginan massa pendukungnya yang minta foto selfie bareng.

Airin pun ingin agar selama lima tahun ke depan tidak ada lagi kubu-kubuan antar masyarakat di Kota Tangsel. Semua satu suara, memajukan dan menyejahterakan masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini lewat program pembangunan.

“Yang penting kan acaranya lancar sesuai harapan semua pihak. Yuk kita sama-sama bangun Tangsel jadi kota yang maju dan berkembang. Enggak jaman lagi mengkotak-kotakan,” pesan Airin.(bpti-ts1)