SERPONG, WEB TANGSEL – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan, melalui Bidang Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengadakan rapat koordinasi dengan PPID pembantu dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informasi di Telaga Seafood BSD, Kecamatan Serpong pada Rabu, 21 Oktober 2015.
Acara yang bertemakan “Dengan Rapat Koordinasi PPID dan PPID Pembantu Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan” diisi oleh narasumber yaitu Sodikin selaku Kepala Bidang Kominfo, Supartono dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Nurhayat Santosa dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan - Sodikin, mengatakan informasi publik merupakan informasi yang berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan.
“Rapat ini lebih mengedepankan persoalaan mengenai penyusunan daftar informasi publik dan penyelesaian sengketa. Harapannya setelah rapat koordinasi ini PPID pembantu dapat memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta dari jajaran SKPD ini bertujuan untuk memberikan informasi apa saja yang diperbolehkan, sehingga PPID Pembantu dapat bekerja sesuai dengan aturan.
Sementara Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika - Supartono mengatakan sebagaimana telah diamanatkan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik itu merupakan arah bagaimana badan publik terbuka dan arah bagaimana masyarakat punya hak memperoleh informasi.
“Badan Publik selaku penghasil informasi dan masyarakat yang membutuhkan informasi tahu hak dan kewajiban sesuai dengan UU 14 tahun 2008, badan publik yang tahu kewajibannya membentuk PPID yang tugasnya adalah penyediaan informasi publik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya
Di lokasi yang sama, Nurkhayat Santosa Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Propinsi Banten memberikan materi terkait dengan prosedur penyelesaian sengketa informasi yang ada di Komisi Informasi.
“Komisi Informasi Banten mengapresiasi adanya kegiatan ini, dengan kegiatan rapat koordinasi antara PPID dengan PPID pembantu kita mendorong memberikan akses informasi publik kepada masyarakat,” terangnya.
Harapannya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat keterkaitan tentang informasi publik, karena ketentuannya sudah berlaku dalam UU No 14 tahun 2008 sehingga tidak ada terjadi sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi.(bpti-ts)