SETU, WEB TANGSEL – Kota Tangerang Selatan memiliki kurang lebih 6 ribu guru dengan berbagai sekolah baik negeri maupun swasta yang keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mengetahui Peraturan dan Undang-Undang terbaru, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) menggelar Sosialisasi Berbagai Peraturan dan Perundangan Tentang Guru Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Graha Widya Bhakti, Kecamatan Setu pada Selasa 13 Oktober 2015.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang peraturan dan perundangan guru, sehingga mereka mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan - Mathodah.
Mathodah menjelaskan bahwa peserta akan lebih memahami dan mengerti tentang undang-undang guru yang dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.
“Undang-undang guru secara jelas mengatur detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain,” ungkapnya.
Mathodah menegaskan kepada guru-guru agar jangan ketinggalan informasi tentang peraturan dan perundangan, karena sudah banyak yang berubah dan tidak berlaku.
“Sebagai pegawai tentunya harus tahu hak dan kewajiban kita yang diatur dalam perundangan yang berlaku. Makanya pada kesempatan ini kita sengaja mengundang nara sumber dalam bidangnya supaya guru tidak ketinggalan informasi,” tuturnya.
Manakala terus update mengikuti perundangan. “Kita bekerja, menuntut hak dan melaksanakan kewajiban harus sesuai peraturan yg berlaku,” terangnya kepada 600 guru yang hadir.
Peserta merupakan kepala sekolah dan guru yang mewakili sekolahnya masing-masing. Diharapkan manakala ada informasi terbaru bisa disampaikan pada guru lain di sekolah.
Sementara Kepala Seksi Pendataan Tenaga Pendidikan, Razali mengatakan bahwa pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapat kekuatan dan semangat baru dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dimana disebutkan sebagai roh baru dalam pembangunan pendidikan. Disahkannya UU tersebut membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga mengundang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Muhamad Ervin Ardani, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dia menjelaskan mengenai Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendirian SMP dan SMA.
“Disitu saya menjelaskan tata cara pendirian sekolah mulai dari siapa saja yang mendirikannya, cara prosedur syarat administrasi teknisnya dan lain sebagainya. Sebab sekarang ini banyak orang yang mendirikan sekolah tapi tidak tahu prosedurnya seperti apa,” papar Ervin. (bpti-ts)