SERPONG, WEB TANGSEL – Menjelang bulan suci ramadhan yang dalam hitungan hari akan dijalankan oleh umat muslim, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya fokus menjaga situasi kota Tangerang Selatan agar tetap kondusif, yaitu dengan meminta para OPD, Kepolisian, dan TNI mengantisipasi kemungkinan setiap potensi atau gejala yang menjadi pemicu konflik. Hal ini dikemukakan oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, SH, MH saat memimpin kegiatan Rapat Koordinasi Forum Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA) Kota Tangerang Selatan, di RM. Telaga Seafood, Rabu (24/5/2017).
Airin dalam arahannya meminta kepada seluruh jajaran untuk harus bisa mengambil langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi maupun kondisi masyarakat Kota Tangsel jelang bulan suci ramadhan. “saya meminta kepada seluruh jajaran untuk dapat bersama-sama mengatur strategi agar seluruh wilayah kondusif”,pintanya.
Terkait dengan bulan ramadhan, orang nomor satu se-Tangsel ini telah menginstruksikan beberapa upaya dalam menciptakan kondusifitas yaitu meminta Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel untuk dapat memberikan informasi titik – titik sejumlah mesjid yang cocok bagi masyarakat melaksanakan sholat terawih agar dapat didistribusikan ke setiap kecamatan, meminta kepada Diperindag agar memantau harga bahan makanan pokok dan mengawasi pasokan kebutuhan bahan makanan agar tetap aman dan tersedia selama bulan puasa, serta meminta kepada Dinas Pariwisata untuk segera mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran bersama Walikota dan MUI No. 451.13/1345 – Dispar/ 2017 & No. 025/KUA.28.08.04/KK.01/V/2017 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri di Kota Tangerang Selatan.
Terkait dengan surat edaran bersama Walikota dan MUI tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan, Airin diakhir arahannya mengatakan bahwa dirinya akan bersikap tegas kepada restoran atau rumah makan yang ada di Kota Tangsel apabila kedapatan melanggar dengan memberikan sanksi yang diatur yaitu pemberian sanksi administratif berupan teguran secara langsung atau tertulis, penghentian atau penutupan berupa pencabutan surat ijin usaha serta dapat diproses menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku secara hukum. “sanksinya sudah jelas apabila pelaku usaha melanggar ketentuan dari surat edaran, kita cabut ijin usahanya. Kalau tahun lalu, hanya dicabut surat ijinnya, sekarang pelaku usahanya dapat ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.(Humaskominfo-CRM)