SERPONG,WEB TANGSEL-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kembali menggelar operasi yustisi di samping BSD Square, Serpong pada Selasa, 11 Juli 2017.
Kegiatan ini bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan sebagai kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk membawa kartu identitas penduduk yang masih berlaku di Indonesia.
"Dari hasil operasi yustisi yang keempat di tahun 2017 ini, didapati sebanyak 100 WNI yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dari jumlah warga yang terjaring sebanyak 2375 orang. Mereka akan di beri sanksi administrasi, yakni denda senilai maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp 100 ribu untuk WNA dan selebihnya ditentukan oleh Hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait pelanggaran," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto.
Lanjutnya, Operasi Yustisi berikutnya akan dilakukan di Kecamatan Serpong Utara pada minggu-minggu ini. Sementara alasan para pengendara yang tidak membawa KTP adalah karena ketinggalan. Oleh sebab itu, pihaknya secara rutin melakukan penegakan tertib administrasi kependudukan.
"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011. Makanya, kami melakukan pembinaan dan penegakan hukum dalam administrasi kependudukan secara rutin di 7 kecamatan yang ada di Tangsel," tambah Heru.
Diketahui Operasi Yustisi di Kecamatan Serpong ini juga menggandeng Imigrasi, Kejaksaan, Kecamatan Serpong, Dishub Tangsel dan Satpol PP Tangsel yang membantu melakukan pemeriksaan KTP elektronik dan KTP yang masih aktif atau masih berlaku.
Sementara salah seorang warga yang terkena tipiring, Suharti warga Bintaro mengatakan, dirinya tidak bawa KTP karena lupa. "Saya lupa bawa,kebetulan ganti tas jadi lupa bawa dompet yang satu,"ungkapnya.
Dia mengatakan,sebelumnya dirinya tidak pernah dirajia seperti ini.,"Biasanya dirajia ama polisi,ditanya punya SIM ama STNK, sekarang ditanyanya punya KTP Elektronik atau tidak,jadi bingung,"singkatnya. (Kominfo-ts3)