PONDOK AREN, WEB TANGSEL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Polres Tangsel, dan TNI menggelar razia gabungan di Jalan Raya Boulevard Bintaro, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Selasa, 18 Juli 2017.
Menurut Kepala Bidang Keselamatan Pengawasan dan Pengedalian pada Dishub Kota Tangsel, Wijaya Kusuma mengatakan, razia tersebut digelar rutin di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
“Kami menggandeng Polres dan TNI untuk menggelar razia gabungan seperti ini, untuk pengendalian lalulintas. Dan untuk Dishub kami menangani angkutan orang dan angkutan barang,” ujarnya.
Lanjut Wijaya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang harus dikenakan tilang karena tidak melengkapi surat-surat dan persyaratan ketentuan kendaraan angkutan barang.
“Ada beberapa yang kita berikan sanksi tegas sesuai dengan aturannya. Seperti KIR sudah mati, dan tidak dilegkapi SIM, dan juga kelayakan kendaraan angkutan barang,” katanya.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, giat tersebut rutin dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tangsel melalui Dishub dan juga TNI untuk mnejaga kondusifitas berkendara.
Menurutnya, dalam giat tersebut, puluhan pengendara harus ditilang karena melanggar. Seperti tidak memiliki SIM, pajak kendaraan sudah mati, tidak mengenakan helm dan lainnya.
“Kita juga periksa kelengkapan surat kendaraannya, ini juga untuk mengantisipasi adanya kendaraan hasil curian,” tandasnya.
Diketahui, puluhan pengendara terpaksa harus dikenakan sanksi tilang karena jelas melanggar peraturan tentang berkendara, dan juga terlihat angkutan umum dan angkutan barang pun ditilang. (Diskominfo-ts1)