Headline News

Mendagri Resmi Buka Rakernas Apeksi XII Tahun 2017

MALANG-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) di Hotel Savana Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/7).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Apeksi yang juga Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Walikota Malang Abah Anton selaku tuan rumah penyelenggaraan APEKSI, dan 98 Walikota se-Indonesia. Hadir pula dari Bareskrim Polri, dan Jamintel Kejaksaan Agung (keagung).

Ketua Dewan Pengurus Apeksi sekaligus Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Menteri Dalam Negeri beserta rombongan yang telah menyempatkan hadir pada acara pembukaan Rakernas APEKSI tahun 2017 di Kota Malang, juga kepada Bapak Pimpinan KPK, Ibu Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kejaksaan Agung.

Airin menjelaskan,untuk tema Rakernas APEKSI KE XII Tahun 2017 ini adalah “Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Untuk Mendukung Pembangunan Nasional”. 

"Tema ini danggap penting untuk diangkat agar para peserta Rakernas yang tiada lain adalah para Walikota dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait tingkat pemerintah kota akan memperoleh penjelasan kebijakan nasional pemerintah pusat tentang tatalaksana pelindungan hukum untuk para penyelenggara pemerintahan daerah,"ungkapnya.

Disamping tema tersebut, Rakernas kali ini juga membahas dua topik lain yang saat ini dirasakan sangat strategis dan aktual dalam konteks penyelenggaraan pemerintaan daerah, yaitu tentang manajemen pembangunan ekonomi dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Dua topik ini sangat penting karena terkait erat dengan bagaimana upaya pemerintah daerah mencari solusi dalam rangka mengoptimalkan proses pembangunan di daerah yang dalam kenyataannya banyak memerlukan sumber daya, terutama sumber pembiayaan.

"Khusus terkait dengan tema tentang perlindungan hokum bagi pejabat pemerintah daerah, sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam kurun waktu kurang lebih 10 (sepuluh) tahun terakhir, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan daerah lainnya seperti: Gubernur, anggota DPRD, Walikota/Bupati memiliki rasa kekhawatiran akan adanya kesalahan-kesalahan, termasuk kesalahan administratif yang nantinya dapat berujung kepada ranah hukum,"ungkapnya.

Pada sisi lain, sebenarnya sejak tahun 2014 telah lahir 3 paket Undang-Undang yang didalamnya mengatur tentang pemberian perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggara pemerintahan agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. Namun, ketentuan Pasal 3, Pasal 92 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, junctoo Pasal 15, Pasal 17 s/d Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan juncto Pasal 384-385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan baik oleh penyelenggara pemerintahan maupun oleh pihak penegak hukum.

Airin menjelaskan mencermati situasi tersebut, dan dalam rangka menjamin tercapainya target-target pembangunan yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sudah saatnya kita semua mencoba mencari dan mendapatkan gambaran, wawasan dan pandangan yang benar dan menyeluruh terkait dengan aspek penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan kaitannya dengan aspek penegakkan hukum. 

Semoga apa yang kita laksanakan dalam Rakernas ini dapat menjadi salah satu kontribusi kita semua untuk mencitakan sinkronisasi, harmoni dan kesesuaian antara sisi aturan, sisi praktek penyelenggaraan dan sisi konsekuensinya bagi aparat pemerintahan,"harapnya.

Kegiatan Rakernas yang tahun ini diselenggarakan di Kota Malang merupakan salah satu tindak lanjut dari amanat Musyawarah Nasional tahun 2016 di Kota Jambi. Forum ini sangat strategis sebagai forum koordinasi yang rutin diselenggarakan setiap tahun oleh para anggota APEKSI yang hingga saat ini telah berjumlah 98 pemerintah kota. Selain itu, forum ini pun dapat dijadikan sebagai forum komunikasi dan berbagi informasi dan pengalaman dalam membahas serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

Rakernas tahun ini akan membahas berbagai topik strategis yang akan disampaikan oleh para narasumber yang merupakan refresentatif dari pemerintah pusat dan akademisi, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, dan Bapak Tanri Abeng. 

Khusus terkait dengan rangkaian acara Rakernas keduabelas di Kota Malang ini, jika tidak ada perubahan, rencananya, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi, akan hadir di acara penutupan Kamis (20/7).

"Kehadiran beliau tentunya merupakan sebuah kehormatan tersendiri bagi kita semua. Hal ini menunjukkan bahwa Beliau menaruh perhatian yang serius terhadap keberadaan dan aktifitas organisasi,"katanya.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik rakernas apeksi ini. "Sebagai seorang pemimpin, para Walikota harus memiliki kebijakan politik dan harus memahami area rawan korupsi di jajaran pemerintahannya," ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan Pembukaan Rakernas Apeksi 

Selain itu, dengan diadakannya Apeksi kali ini juga diharapkan agar pertemuan para Walikota beserta pejabat daerah dapat terus berkomunikasi dan dapat menghasilkan kreatifitas serta inovasi. 

Ditempat yang sama Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengungkapkan dengan tema yang dipilih dirinya melihat ada khawatiran dari pemerintah daerah akan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang penyimpangan terhadap pelanggaran-pelanggaran ASN oleh masyarakat.

"Para pemimpin daerah tidak perlu khawatir, karena seluruh penjelasan sudah tertuang bahkan di pasal 385 ayat 1,"ungkapnya.

Dalam undang-undang tersebut sudah jelas kebijakan tentang tahapan pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan ASN. 

Usai memberikan sambutan, dirinya juga meresmikan kampung Konservasi Air Glintung Go Green yang pertama di Indonesia.